HPK

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya pada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara

    tindakan medis, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai ibadah dan kepercayaan yang anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak layanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana;
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta serta petugas lain yang bekerja di Rumah Sakit;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang telah direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  9. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter, perawat, dan professional kesehatan yang lain
  10. Memperlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu pekerjaan rumah sakit
  11. Menghormati privasi orang lain dan barang milik rumah sakit
  12. Tidak membawa alkohol, obat-obatan yang tidak mendapat persetujuan/ senjata kedalam rumah sakit.
  13. Menghormati bahwa rumah sakit adalah area bebas rokok
  14. Mematuhi jam kunjungan dari rumah sakit
  15. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang yang penting selama tinggal di rumah sakit
  16. Memastikan bahwa kewajiban financial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan rumah sakit
  17. Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advisnya
id_IDIndonesian